Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina, Berlaku Mulai 7 Maret 2022

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPLN) yang datang ke Bali.

Traveler dari luar negeri pun jadi semakin mudah buat datang ke Pulau Dewata yang keindahannya telah mendunia tersebut.

Uji coba masuk Bali tanpa karantina ini berlaku mulai tanggal 7 Maret 2022.

Pantai Pandawa merupakan satu pantai pasir putih di Bali (Flickr/Anastasia R)

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring, Senin (7/3/2022).

“Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret. Saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Tak Perlu Mahal, Ini 5 Vila Murah di Bali yang Sudah Dilengkapi Fasilitas Kolam Renang

Nah, untuk masuk Bali tanpa karantina ini bukan tanpa syarat.

Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi para traveler.

Pertama, PPLN harus sudah vaksin, serta menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau memperlihatkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan ketika mengunjungi Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). (Instagram/luhut.pandjaitan)

Syarat selanjutnya, traveler tes PCR terlebih dahulu, sebelum bisa bebas bepergian ke luar hotel.

“PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Bali Zoo: Harga Tiket Masuk, Jam Operasional, dan Syarat Berkunjung Terbaru Februari 2022

Luhut menambahkan, pada hari ketiga di Bali PPLN harus kembali melakukan tes PCR di hotel masing-masing.

PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa uji coba ini, traveler tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai standar G20.

Baca juga: Menikmati Pesona Angels Billabong, Tempat Wisata di Bali yang Dijuluki Bidadari Nusa Penida

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut juga menjelaskan soal kebijakan visa on arrival yang diterapkan bagi PPLN dari 23 negara.

Daftar 23 negara tersebut mencakup ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan Uni Emirat Arab.

Tonton juga:

Protokol kesehatan terus diterapkan dan PeduliLindungi digunakan di berbagai tempat.

Jika masa uji coba ini berhasil, maka kebijakan bebas karantina akan diterapkan bagi seluruh PPLN.

“Bila uji coba ini berhasil maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” ucap Luhut.

“Setiap kebijakan oleh pemerintah diambil hingga hari ini tentunya diberlakukan atas dasar dan menunjukkan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya,” imbuhnya.

Baca juga: Bali Sambut Kembali Wisman, Singapore Airlines jadi Maskapai Asing Pertama yang Mendarat

Baca juga: Viral Pevita Pearce Khusyuk Ritual Sembuhkan Trauma di Bali, Beri Jawaban Isu Pindah Agama

(TribunTravel.com/Kurnia Yustiana)

Simak selengkapnya artikel terkait Bali di sini.