Dalam proses ini, traveler akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta sebagai beban paspor hilang.
Biaya ini harus dibayarkan untuk penerbitan paspor baru.
Namun apabila paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar, mana biayanya Rp 0 alias gratis.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2022, Adakah Indonesia?
Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor Online Tahun 2022, Unduh Aplikasi M-Paspor
Baca tanpa iklan