Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

Traveler yang sudah mempersiapkan syaratnya, bisa langsung mengikuti prosedur ini.

Pada tahap awal, traveler perlu mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online.

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

Kemudian traveler bisa mengikuti permohonan secara manual seperti berikut:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa, setelah dilakukan pembayaran biaya.

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Baca juga: Viral Oknum TNI Tulis Nomor Telepon pada Paspor Mahasiswi yang Karantina di Wisma Atlet

Baca juga: Wisatawan yang Liburan ke Prancis Harus Siapkan Paspor Kesehatan dengan Biaya Rp 597 Ribu

Selama proses BAP, ada beberapa tahap yang perlu dilewati.

Dilansir dari TribunSolo.com, berikut tahapnya:

- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat.

- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.

- Proses dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja.

Apabila traveler sudah mendapatkan persetujuan, maka akan diberikan akses untuk menerbitkan paspor baru sebagai pengganti paspor lama yang hilang.

Halaman
123