Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dibawa jika ingin bepergian ke luar negeri.

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ini memuat identitas pemegang sebagai syarat melakukan perjalanan antar negara.

Oleh sebab itu paspor berfungsi penting dan harus dijaga dengan benar agar tidak hilang.

Namun dalam beberapa kasus, sebagian orang pasti mengalami kejadian kehilangan paspor.

Tapi tenang saja dan tak perlu khawatir karena mengurus paspor yang hilang terbilang cukup mudah.

Baca juga: Kebijakan Baru Prancis, Turis yang Belum Disuntik Booster Tak Bisa Gunakan Paspor Vaksin

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau (Flickr/adhitya ezytravel)

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus paspor yang hilang, traveler perlu tahu dulu syarat yang harus dipersiapkan.

Diakses TribunTravel dari website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syarat dan cara mengurus paspor yang hilang.

Syarat dan ketentuan:

1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu Keluarga (KK)

- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Prosedur Peromohonan Pengajuan Paspor karena Hilang

Halaman
123