TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak melakukan perjalanan udara, ada baiknya menyimak syarat naik pesawat lebih dulu.
Pemerintah mengeluarkan edaran terkait syarat naik pesawat di tengah pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat ini telah diatur berdasarkan rute penerbangan yang akan dipilih.
Aturan terbaru naik pesawat ini dibuat sebagai salah satu langkah mencegah naiknya kasus Covid-19 termasuk varian baru Omicron.
Baca juga: Penumpang Diimbau untuk Tidak Berpindah Kursi di Pesawat, Pramugari Ungkap Alasannya
Sebagaimana diketahui bahwa vaksinasi menjadi syarat wajib dalam naik pesawat.
Namun kali ini, calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 pun tetap diizinkan naik pesawat dengan catatan khusus.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.
Setiap calon penumpang yang belum divaksinasi Covid-19 dan ingin melakukan perjalanan udara, berikut syaratnya:
1. Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun
Kategori ini diperuntukkan bagi calon penumpang yang ingin naik pesawat, dan harus didampingi orangtua atau keluarga.
Calon penumpang harus memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangakatan dan tujuan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Kondisi Kesehatan Khusus
Kategori ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.
Calon penumpang dengan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan daerah tujuan.
Baca juga: Maskapai Ini Luncurkan Layanan Berlangganan Tiket Pesawat, Tarifnya Rp 700 Ribu per Bulan
Kemudian untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 diizinkan naik pesawat dengan syarat sebagai berikut: