Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Kapasitas Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 25 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengunjung di kawasan Taman Impian Jaya Ancol asat PPKM.

TRIBUNTRAVEL.COM - DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 di DKI Jakarta berlangsung mulai 8-12 Februari 2022.

Selama periode tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pada berbagai sektor, termasuk pariwisata.

Melansir laman Instagram @dkijakarta, Sabtu (12/2/2022), tempat wisata di DKI Jakarta tetap diizinkan buka selama PPKM Level 3.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3 dan Daftarnya

Meski demikian, tempat wisata harus beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adapun ketentuan yang berlaku bagi tempat wisata di DKI Jakarta, sebagai berikut:

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang sedang asyik bersepeda. (Instagram/@ragunanzoo)

1. Tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

2. Mengikuti proses sesuai aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan.

3. Wajib menggunakan aolikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Simak Sebaran Wilayah yang Berstatus PPKM Level 3 hingga Aturan Rumah Makan & Bioskop

4. Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Penerapan ganjil-genap sepanjang jalan menuju dan dari beberapa tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 - Minggu pukul 18.00 WIB (Ancol, TMII, Ragunan).

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Umumkan Syarat Kunjungan Selama PPKM Level 3

Aturan Pusat Perbelanjaan

Selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta, pusat perbelanjaan juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan baru.

Berikut pemberlakuan PPKM level 3 di pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan:

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2021, Berikut Daftar Wilayah Ketegori Level 1

1. Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

2. Maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.

4. Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk tiap anak yang masuk.

Baca juga: Daftar 10 Mal di Jakarta yang Paling Banyak Dikunjungi saat Pandemi Versi PeduliLindungi

Baca juga: 5 Tempat Wisata Murah Meriah di Jakarta, Jangan Lupa Mampir ke M Bloc Space

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal PPKM di sini.