Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Kapasitas Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 25 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengunjung di kawasan Taman Impian Jaya Ancol asat PPKM.

1. Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

2. Maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.

4. Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk tiap anak yang masuk.

Baca juga: Daftar 10 Mal di Jakarta yang Paling Banyak Dikunjungi saat Pandemi Versi PeduliLindungi

Baca juga: 5 Tempat Wisata Murah Meriah di Jakarta, Jangan Lupa Mampir ke M Bloc Space

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal PPKM di sini.