Padahal ada empat orang yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan satu orang lainnya diizinkan terbang karena sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Chandra menerangkan aturan tersebut sesuai SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk Syarat Penerbangan Tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa calon penumpang wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 dosis kedua + hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan untuk calon penumpang yang hanya menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 dosis pertama maka harus menyertakan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar mereka yang tidak layak terbang tersebut tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama," imbuhnya.
"Jadi terkait berita yang sedang viral tersebut perlu kami luruskan bahwa mereka yang dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, sedang mereka hanya melampirkan hasil negative RT Antigen," tutur Chandra.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel viral di medsos
Baca juga: Viral di Medsos, Orangutan Turun ke Jalan Raya di Kalimantan Timur, Diduga Kelaparan
Baca juga: Viral di Medsos, Momen Haru Seorang Ibu Melahirkan dalam Penerbangan United Airlines
Baca tanpa iklan