Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kelakuan Buruk Pengendara Motor: Pilih Kebut Lawan Arus karena Malas Putar Balik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengendara motor

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pihaknya telah melakukan penilangan dan pembinaan. 

"Tadi malam sudah dilakukan penilangan, kemudian dilakukan pembinaan," tegasnya.

Baca juga: Viral di Medsos, Pasutri Pose Naik Motor Bebek Depan Menara Eiffel Paris: Sempat Dikira Foto Editan

"Kita juga buatkan surat pernyataan untuk orang tuanya. kita melakukan pembinaan juga untuk mengingatkan kalau anaknya belum cukup umur jangan gunakan kendaraan bermotor," sambungnya 

Fadlan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal UU Lalu Lintas. 

"Untuk pasal yang disangkakan pasal 287 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan 2 bulan untuk denda maksimal 500ribu," ucap Fadlan.

"Namun karena pelaku masih dibawah umur, kita lakukan penindakan berupa tilang," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Cewek SMK yang Bikin Heboh Ngebut Lawan Arah Jalan Solo-Jogja : Malas Putar Balik Kejauhan