Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Karantina Bagi WNI dan WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri Januari 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang hendak kembali ke Tanah Air wajib menjalani karantina 7x24 jam.

Kebijakan baru tentang masa karantina itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku sejak 12 Januari 2022.

Dikutip TribunTravel dari laman covid19.go.id, biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Termasuk bagi pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Sementara bagi WNI di luar kriteria di atas, biaya karantina terpusat ditanggung mandiri.

Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Aturan ini diberlakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: Liburan ke Cimory Dairyland Puncak, Ini 5 Hotel Murah untuk Menginap Tarifnya Mulai Rp 120 Ribuan

Baca juga: Jerman Tambahkan 93 Negara Dalam Daftar Wilayah Berisiko Tinggi COVID-19

Baca juga: 125 Penumpang Pesawat dari Italia Positif Covid-19 setelah Mendarat di India

Baca juga: Italia Perketat Pembatasan Covid-19 dengan Kebijakan Super Green Pass, Apa Itu?