Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cerita Pasutri dari Denmark Pulang ke Indonesia, Suami Terpaksa Harus Dideportasi

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita pasutri dari Denmark pulang ke Indonesia, suaminya ditolak dan dideportasi.

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.

Tonton juga:

Baca juga: Tahun Ini, Pasar Gede Solo Bakal Dihiasi Ribuan Lampion untuk Menyambut Imlek 2022

Baca juga: Viral Tamu Hotel Masak Mi Instan dalam Wastafel, Pakai Air Panas dari Keran

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.