Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cerita Pasutri dari Denmark Pulang ke Indonesia, Suami Terpaksa Harus Dideportasi

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita pasutri dari Denmark pulang ke Indonesia, suaminya ditolak dan dideportasi.

"Jadi ada dua kasusnya, dia warga kenegaraan Inggris trus kita habis dari Denmark, makanya dia nggak bolehin masuk ke Indonesia walaupun sudah punya KITAS. Nah di sini juga ada misskomunikasi di airport-nya," ungkapnya.

Jadi ketika check-in, customer servise memang mengatakan bahwa Indonesia melarang WNA dari Denmark.

Tetapi setelah mengetahui suami wanita tersebut memiliki KITAS, pasutri ini diizinkan terbang ke Indonesia.

Namun hal berbeda didapat ketika sampai ke Indonesia, di mana sang suami harus dideportasi.

"Dan salahnya dari kami juga ya karena kurang mencari informasi dan salah baca peraturan gitu, bukan salah tapi kirain masih pakai peraturan yang lama, di mana yang punya KITAS boleh masuk. Ternyata peraturannya sudah diubah dan kita baru tahu setelah sampai di Indonesia dan dikasih tahu sama orang imigrasinya," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Jadi ya mau gimana lagi, harus keluar dulu belum boleh ke Indonesia lagi. Keluar ke negara yang nggak di-blacklist lah gitu."

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Pemerintah Indonesia memang diketahui sedang memperketat masuknya pelaku perjalanan internasional.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi virus SARS-CoV-2 dengan menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam kebijakan yang tertuang pada SE tersebut, satu di antaranya ialah mengenai penutupan pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari 14 negara tertentu.

Sejumlah WNA yang datang dari 14 negara ini atau yang tercatat sebagai 'pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari' maka dilarang memasuki Indonesia.

Daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

Halaman
1234