Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan The Park Mall selama PPKM

Level 1

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Mall dan ke Bioskop

Baca juga: Catat! Daftar Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3,2,1

Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022

Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Cek Syarat Berkunjung Terbaru saat PPKM Level 1