TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan syarat naik kereta api terbaru bagi para penumpang.
Sebelumnya, PT KAI diketahui menerapkan aturan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga 2 Januari 2022 saja.
Oleh karena itu, kini PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya
Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.
KA JARAK JAUH
1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api Relasi Medan-Binjai PP saat Tahun Baru 2022
2. Penumpang di bawah 12 tahun
• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
• Didampingi orang tua
KA LOKAL
1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
Baca juga: PT KAI Layani 160 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh Selama Libur Tahun Baru 2022
Baca tanpa iklan