- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Jakarta untuk Imlek 2022, Terbang dari Palembang Mulai Rp 403 Ribuan
Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi
Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung
Baca tanpa iklan