Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jabodetabek PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Mall dan ke Bioskop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana mal selama PPKM Level 4

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 4-17 Januari 2022.

Sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia memasuki level 1 dan 2.

Termasuk di antaranya  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan wilayah yang masuk ke dalam kategori PPKM level 2.

Lalu, ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM Level 2?

Berikut aturan dan ketentuan wilayah PPKM Level 2

1. Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).

2. Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

3. Pasar dan Pedagang Kaki Lima

 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

4. Mall

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Halaman
12