Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Daftar Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3,2,1

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali level 1,2 dan 3 di Jawa-Bali berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Selama PPKM berlangsung, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.

Baca juga: Berlaku hingga 17 Januari 2022, Simak Aturan Masuk Mall di Wilayah PPKM Level 1, 2,3 Jawa-Bali

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022

Satu di antaranya aturan mengenai nonton di bioskop.

Sebagaimana disebutkan dalam Inmendagri, setiap daerah PPKM level 1 hingga 3 memiliki aturan yang berbeda saat menonton bioskop.

Berikut aturan menonton di bioskop pada daerah PPKM level 1,2 dan 3, dikutip dari Inmendagri:

PPKM Level 1

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60  menit.

- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Cek Syarat Berkunjung Terbaru saat PPKM Level 1

Bioskop Cinema XXI di Jakarta buka kembali. (Instagram/@cinema.21)

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi

PPKM Level 2

- Seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Halaman
1234