TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
PPKM Jawa-Bali level 1,2 dan 3 di Jawa-Bali berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Selama PPKM berlangsung, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.
Baca juga: Berlaku hingga 17 Januari 2022, Simak Aturan Masuk Mall di Wilayah PPKM Level 1, 2,3 Jawa-Bali
Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022
Satu di antaranya aturan mengenai nonton di bioskop.
Sebagaimana disebutkan dalam Inmendagri, setiap daerah PPKM level 1 hingga 3 memiliki aturan yang berbeda saat menonton bioskop.
Berikut aturan menonton di bioskop pada daerah PPKM level 1,2 dan 3, dikutip dari Inmendagri:
PPKM Level 1
- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Cek Syarat Berkunjung Terbaru saat PPKM Level 1
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi
PPKM Level 2
- Seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca tanpa iklan