4. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas
Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Akan tetapi, aturan-aturan ini akan dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
- Kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Nataru dan Daftar Stasiun Tempat Rapid Test Antigen
Baca juga: Syarat & Kriteria WNI yang Dapat Fasilitas Karantina Gratis Pemerintah Sepulang dari Luar Negeri
(TribunTravel.com/ Septi)
Simak selengkapnya terkait artikel berita viral bisa klik di sini
Baca tanpa iklan