TRIBUNTRAVEL.COM - Yogyakarta selalu menjadi tujuan wisata bagi wisatawan.
Terlebih saat liburan Natal dan tahun baru, Yogyakarta selalu dipadati wisatawan dari luar kota.
Bagi wisatawan yang berencana liburan ke Jogja saat libur Nataru, ada sejumlah hal yang harus diketahui.
Selama libur Nataru, akan ada penyekatan, pemeriksaan, dan pengaturan ganjil-genap di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Pertama Kali Naik KRL Solo-Jogja? Simak Cara Membeli KMT Lengkap dengan Harganya
Kepala Satpol PP sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan bahwa pengecekan ini akan dilakukan di wilayah perbatasan DIY.
"Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda DIY akan melakukan pengecekan secara acak di perbatasan," kata Noviar dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Pengecekan akan dilakukan di tiga titik perbatasan yaitu:
1. Kawasan Temon di Kabupaten Kulonprogo
2. Kawasan Tempel
3. Kawasan Prambanan
Baca juga: Menyantap Bakso Enak Ala Warung Kaki Lima di Jogja, Seporsi Harganya Cuma Rp 14 Ribuan
Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan syarat perjalanan, di antaranya:
- Bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)
- Bukti hasil negatif tes swab antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau
- Bukti hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
Sementara itu, Pemkab Bantul memberlakukan aturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor wisatawan.