Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

3 Titik Pemeriksaan Acak di Yogyakarta Selama Libur Nataru, Wajib Siapkan Syarat-syarat Ini

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas di kawasan jalan Malioboro, kota Yogyakarta, Senin (5/11/2018). Direncanakan akan dilaksanakan ujicoba pelaksaaan jalan Malioboro menjadi kawasan pedestrian secara penuh hanya bus Transjogja dan kendaraan tak bermotor yang boleh melintas.

TRIBUNTRAVEL.COM - Yogyakarta selalu menjadi tujuan wisata bagi wisatawan.

Terlebih saat liburan Natal dan tahun baru, Yogyakarta selalu dipadati wisatawan dari luar kota.

Bagi wisatawan yang berencana liburan ke Jogja saat libur Nataru, ada sejumlah hal yang harus diketahui.

Selama libur Nataru, akan ada penyekatan, pemeriksaan, dan pengaturan ganjil-genap di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Pertama Kali Naik KRL Solo-Jogja? Simak Cara Membeli KMT Lengkap dengan Harganya

Kepala Satpol PP sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan bahwa pengecekan ini akan dilakukan di wilayah perbatasan DIY.

"Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda DIY akan melakukan pengecekan secara acak di perbatasan," kata Noviar dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Pesepeda menggunakan masker saat beraktivitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mengurangi paparan virus corona. (Tribun Jogja/Hasan Sakri)

Pengecekan akan dilakukan di tiga titik perbatasan yaitu:

1. Kawasan Temon di Kabupaten Kulonprogo

2. Kawasan Tempel

3. Kawasan Prambanan

Baca juga: Menyantap Bakso Enak Ala Warung Kaki Lima di Jogja, Seporsi Harganya Cuma Rp 14 Ribuan

Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan syarat perjalanan, di antaranya:

- Bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)

- Bukti hasil negatif tes swab antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau

- Bukti hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam

Menjelang Matahari Terbit di Geoforest Watu Payung Turunan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Sementara itu, Pemkab Bantul memberlakukan aturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor wisatawan.

Halaman
12