TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar baik untuk traveler yang ingin liburan ke Trenggalek, Jawa Timur, tempat wisata di Trenggalek tetap dibuka selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Dibukanya tempat wisata ini tentu diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melakukan pemantauan guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
Selain itu ada pula syarat-syarat berwisata ke Trenggalek yang harus dipenuhi wisatawan.
Aturan berwisata di Kabupaten Trenggalek tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 dan Surat Edaran Bupati Trenggalek tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
Baca juga: Tetap Buka saat Libur Nataru, Wisata Makam Bung Karno Kota Blitar Dibatasi 75 Persen
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Sunyoto mengatakan bahwa semua pengelola dan pengunjung tempat wisata harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Tetap harus menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)," kata Sunyoto.
Dirangkum TribunTravel dari Suryamalang.com, berikut syarat-syarat berwisata ke Trenggalek selama Nataru:
1. PeduliLindungi
Semua pengelola tempat wisata wajib memasang QR Code yang terhubung pada aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga setiap pengunjung yang datang harus scan barcode PeduliLindungi lebih dulu untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
2. Hanya terima turis dari daerah zona hijau
Tidak semua wisatawan bisa berwisata ke Trenggalek.
Hanya wisatawan dari daerah zona hijau saja yang bisa memasuki tempat wisata Trenggalek.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," ujarnya.
Dalam aplikasi PeduliLindungi tertera jika kategori hijau adalah masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Sehingga wisatawan dari zona hijau bisa berwisata ke Trenggalek selama Nataru.
Baca juga: Promo Paket Dinner Heha Sky View saat Libur Nataru 2022, Harga Mulai Rp 149 Ribuan Saja
3. Pembatasan jumlah pengunjung
Setiap tempat wisata dianjurkan untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas normal.
Pembatasan jumlah pengunjung ini dilakukan guna mencegah kerumunan selama libur Nataru.
"Mereka juga harus memastikan tidak terjadi kerumunan yang menyebabkan para pengunjung tidak bisa menjaga jarak," imbuhnya.
4. Larangan perayaan pergantian tahun
Pemkab Trenggalek melarang adanya perayaan atau pesta pergantian tahun di tempat wisata indoor maupun outdoor.
Perayaan pergantian tahun dinilai dapat memicu kerumunan wisatawan.
Penggunaan pengeras yang bisa memicu berkumpulnya pengunjung juga dilarang.
5. Pembatasan kegiatasan masyarakat
Pemkab Trenggalek mengimbau untuk membatasi kegiatan masyarakat, seperti kegiatan seni budaya di tempat wisata.
"Pengelola destinasi juga harus berlaku sebagai satuan tugas Covid-19 di destinasi masing-masing," pungkasnya.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel Liburan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Sibea-Bea, Wisata Hits di Samosir untuk Liburan Nataru
Baca juga: Rayakan Liburan Nataru 2022, Noormans Hotel Semarang Menawarkan Beragam Promo Menarik
Baca juga: Bepergian saat Nataru 2022, 4 Jenis Barang Sebaiknya Tidak Dibawa ke Dalam Pesawat