Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gara-Gara Lepas Masker Kurang dari 10 Detik Didenda Rp 3,1 Juta, Penjual Nasi Bebek Protes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masker, Selasa (6/10/2020).

Hari berikutnya, Wang menghubungi pihak berwenang untuk mengklarifikasi masalah tersebut, tetapi tidak berhasil.

"Mereka mengatakan SDA telah melihat kami tidak mengenakan masker, jadi itu hanya rutinitas," ujar Wang.

Ia mengatakan bahwa dirinya melepas masker selama kurang dari 10 detik dan mengira hanya akan diberi peringatan, dan bukan denda.

Namun denda yang ia harus bayar bersama istrinya, dengan pembayaran paling lambat 16 Desember 2021.

"Saya telah menjalankan bisnis saya selama 30 tahun dan selalu memperhatikan kebersihan, bahkan mengenakan tutup kepala," kata Wang.

"Kami memahami bahwa tindakan pencegahan harus dilakukan selama pandemi, tetapi ini benar-benar tidak masuk akal. Apakah ruang warung saya juga tempat umum?," lanjutnya.

Shin Min mengerti bahwa pasangan itu telah diberitahu oleh SDA untuk memakai masker mereka dengan benar sekali sebelumnya pada hari kejadian.

Rincian mereka telah diturunkan ketika masker istri Wang berada di bawah hidungnya.

Wang juga mengatakan bahwa seminggu sebelum kejadian, SDA telah mengingatkan pasangan itu untuk memakai masker dengan benar saat menyiapkan makanan.

Namun, dia langsung dikenakan denda tanpa peringatan lisan pada hari kejadian.

Istri Wang juga didenda karena memakai maskernya terlalu rendah, yang katanya tidak dia mengerti.

"Banyak pelanggan juga bingung dan bertanya kepadanya mengapa mereka didenda," kata Wang.

Baca juga: Paket Liburan Murah ke Destinasi Eksotis Indonesia Mulai Rp 1,2 Jutaan, Ada Wae Rebo dan Raja Ampat

Baca juga: Khawatir Varian Omicron, Perjalanan Bebas Karantina Thailand Ditangguhkan Sementara

Dia menambahkan, "Surat panggilan itu menyatakan bahwa kami tidak mengenakan masker di tempat umum. Saya berharap pihak berwenang dapat memberikan instruksi yang lebih jelas."

"Denda adalah masalah kecil tapi saya takut menjadi pelanggar berulang. Ketika itu terjadi, itu tidak akan sesederhana denda dan bisnis saya bahkan mungkin ditangguhkan. Saya berharap untuk menghindari ini," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Lingkungan Nasional (NEA) mengatakan lima Petugas Penegakan Jarak Aman (SDEO) telah dikerahkan ke pusat jajanan di Blok 69 Geylang Bahru hari itu.

Halaman
123