- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun
- Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
Sementara itu, apabila rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Lengkap Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca tanpa iklan