Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lepas Landas

MenurutĀ SE Nomor 112 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Aturan Umum Naik Kereta Api Selama Nataru

Ilustrasi - Kereta Api (Flickr.com/Dariusz Sieczkowski)

Baca juga: Harga Tiket Wahana Dusun Semilir Terbaru untuk Liburan Natal dan Tahun Baru

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam SE Nomor 24 Tahun 2021:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Penumpang Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Naik Bus Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan bagi Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota:

- Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun:

- Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin

Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun):

- Apabila tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

Aturan khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

Halaman
123