Yaitu vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: Tiket Pesawat Citilink Rute Surabaya-Bali, Terbang Langsung saat Libur Natal Mulai Rp 450 Ribuan
Luhut melanjutkan, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru 2022, Berlaku Bagi Penumpang Kendaraan Umum & Pribadi
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Batu Malang untuk Libur Nataru 2022, Coba Mampir ke Taman Rekreasi Selecta
Baca tanpa iklan