Wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata Gunung Bromo wajib menaati sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
"Hal ini untuk kebaikan kita bersama agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," tertulis dalam akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.
Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Rawon di Pasuruan yang Terkenal Enak untuk Sarapan
Berikut syarat dan ketentuan berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo:
- Telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Mematuhi jumlah kuota kendaraan, seperti maksimal lima orang per jip dan satu orang untuk ojek
- Mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika sedang sakit
- Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan
Sebagai informasi, pembelian tiket dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
(TribunTravel/Sinta)
Baca juga: 7 Kuliner Khas Lumajang yang Wajib Dicoba, Ada Pecel yang Bumbunya Terbuat dari Ubi Jalar
Baca juga: Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia Akan Dibangun di Probolinggo, Intip Bocoran Desainnya
Baca tanpa iklan