Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gunung Bromo Dibuka Kembali Mulai 30 November, Site Penanjakan Dibatasi 222 Orang per Hari

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wisatawan di kawah Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Rabu (1/3/2017).

Wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata Gunung Bromo wajib menaati sejumlah aturan yang telah ditetapkan.

"Hal ini untuk kebaikan kita bersama agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," tertulis dalam akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.

Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Rawon di Pasuruan yang Terkenal Enak untuk Sarapan

Berikut syarat dan ketentuan berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo:

- Telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Turis menikmati keindahan Matahari terbit dari Bukit Penanjakan kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru (TNBTS), Rabu (25/4/2018). (TRIBUNTRAVEL.COM/SRI JULIATI)

- Mematuhi jumlah kuota kendaraan, seperti maksimal lima orang per jip dan satu orang untuk ojek

- Mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika sedang sakit

- Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan

Sebagai informasi, pembelian tiket dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

(TribunTravel/Sinta)

Baca juga: 7 Kuliner Khas Lumajang yang Wajib Dicoba, Ada Pecel yang Bumbunya Terbuat dari Ubi Jalar

Baca juga: Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia Akan Dibangun di Probolinggo, Intip Bocoran Desainnya