Berikut beberapa peraturan masuk Rumah Hantu di WTC Matahari Serpong, di antaranya:
1. Tidak diperuntukkan bagi pengunjung ibu hamil atau yang memiliki penyakit asma, jantung dan epilepsi.
2. Dilarang menyentuh atau memukul properti atau hantu.
3. Dilarang dorong-dorongan di dalam wahana.
4. Dilarang merekam atau mengambil gambar foto, video di dalam wahana.
5. Dilarang merusak atau mengambil properti di dalam wahana.
6. Dilarang membawa miras dan senjata tajam.
Wahana Hantu Indonesia didirikan pada 1 Juli 2016 dengan nama Panic House Indonesia.
Pada tahun 2018, Panic House Indonsia berganti nama menjadi Wahana Hantu Indonesia.
Wahana Hantu Indonesia ini menjadi satu di antara perusahaan penyelenggara Rumah Hantu terbesar di Indonesia yang banyak diminati masyarakat Indonesia.
Tonton juga:
Baca juga: Staycation di Bali, Cek 5 Villa Murah di Karangasem dengan Private Pool Instagramable
Baca juga: Turis Asing yang Sudah Vaksin Lengkap Bisa Liburan ke Kamboja Tanpa Karantina
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.
Baca tanpa iklan