TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke mall dan tempat wisata di Kota Solo dibatalkan.
Larangan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso seusai rapat evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo.
Awalnya, Teguh menyampaikan balita dilarang masuk ke mall dan keramaian.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berbeda.
SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka itu dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021) dan berakhir pada Selasa (15/11/2021).
Aturan tersebut menerangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mall dan objek wisata dengan pendampingan orang tua.
Dalam SE itu, terlihat tak ada yang berubah dari SE yang terbit dua pekan lalu.
Mengutip dari laman TribunSolo.com, Gibran mengatakan memang sempat ada rencana pengetatan.
"Ini kan angka kasus lagi naik, kemarin baru bahas soal isolasi terpusat khusus anak, karena anak-anak sangat rawan sekali, memang harus dilindungi," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Aturan Masuk Mall
Pada penerapan PPKM level 2 di Solo, ada beberapa pelonggaran yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Bocoran pelonggaran tersebut di antaranya mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.
"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.
Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.
Baca tanpa iklan