TRIBUNTRAVEL.COM - Senin, 1 November 2021 pemerintah telah memperbarui aturan perjalanan di wilayah Jawa-Bali selama masa PPKM.
Dalam aturan terbaru, pengguna jasa transportasi udara sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR.
Calon penumpang pesawat di Jawa-Bali kini cukup menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun, tak hanya syarat naik pesawat saja yang diperbarui.
Bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021 dan akan diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Mengutip dari laman Tribunnews, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengaakan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan batas maksimal berlakunya tes RT-PCR, yakni 3x24 jam.
Sementara itu, tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.
Kemudian, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.