Senada, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti membenarkan bahwa dibutuhkan proses skrining di kawasan Malioboro, agar siapa saja pengunjungnya bisa terlacak.
Terlebih, dengan tingkat kunjungan yang sudah begitu tinggi, segala sesuatunya harus diantisipasi.
"Tapi kan kita belum bisa itu (menerapkan) PeduliLindungi di Malioboro. Jadi, susah untuk melacaknya, berapa orang yang ada di sana. Misalnya, kalau terjadi klaster, kita tidak bisa tahu, siapa saja yang di sana. Padahal, itu sangat dibutuhkan untuk tracing," katanya.
Pelonggaran obyek wisata
Menyusul turunnya level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta juga sudah bersiap untuk membuka sejumlah obyek wisata dalam waktu dekat ini.
Namun ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan, lantaran ini membutuhkan adanya koordinasi lintas instansi.
Terutama, soal pengawasan di objek wisata.
"Mungkin pekan ini, aturan pelonggaran pariwisata siap diterapkan. Inmendagrinya kan baru kita terima siang ini, sehingga harus kita rapatkan. Tapi, maksimal pekan ini penerapannya," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko, Selasa (19/10/2021).
Wahyu memaparkan, dalam aturan teranyar itu, ada pelonggaran mengenai kegiatan budaya, olahraga, dan sosial, yang boleh diselenggarakan di Kota Yogyakarta.
Namun, syaratnya kapasitas maksimal 50 persen dan terskrining melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Kemudian, tempat wisata sudah boleh buka, ya, dengan kapasitas 25 persen, dengan aplikasi PeduliLindungi juga. Nanti, akan kita sampaikan dulu, kepada teman-teman pengelola objek wisata di kota," jelas Wahyu.
"Kita sudah mencoba komunikasi dengan Dispar DIY, dan Kemenparekraf soal destinasi yang belum mengantongi sertifikat CHSE dan Peduli Lindungi,"lanjutnya.
Baca juga: 10 Soto Enak di Jogja Buat Menu Sarapan, dari Berkuah Bening Segar hingga Kaya Rempah Semua Ada
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Catat! Ini Syarat Berkunjung ke Malioboro, Selama Dibuka pada PPKM Level 2
Baca tanpa iklan