Dan keberhasilan proyek jalur vaksinasi negara itu dapat mendorong pemulihan industri penerbangan global, yang dihantam oleh pandemi.
"Kami berharap tindakan positif yang diambil oleh Singapura akan memacu pasar lain untuk menavigasi jalur yang sama memulai kembali perjalanan udara," kata Philip Goh, wakil presiden Asia-Pasifik di grup industri penerbangan IATA.
Singapura tak sendirian, Indonesia juga sudah membuka kembali penerbangan internasional.
Berbeda dengan Singapura, jumlah negara yang boleh masuk ke Indonesia lebih banyak.
Yakni 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia.
Di antaranya Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemilihan negara ini tidak sembarang, karena sesuai dengan standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Diperbolehkannya wisatawan asing ke Indonesia tentu dengan persyaratan ketat.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Oktober 2021, Ada Tujuan Singapura hingga Eropa
Berikut syarat masuk Indonesia bagi turis asing.
1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
2. Pelaku perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
3. Menjalani karantina mandiri 5x24 jam.
Ambar Purwaningrum/TribunTravel
Baca tanpa iklan