Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.
"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.
Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.
Ia juga berterima kasih pada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lancar.
"Eman-eman (sangat disayangkan) level 2 kalau prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan," pungkasnya.
Tak hanya kawasan Solo, Klaten juga turun menjadi level 2.
Turunnya level PPKM di Klaten menjadikan obyek wisata boleh dibuka.
Hanya saja pengunjungnya dibatasi 25 persen dari total kapasitas, selain itu pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku bersyukur Kabupaten Klaten turun level ke level 2.
Meskipun begitu, dirinya tetap mengingatkan untuk tidak gegabah dan tetap jaga prokes.
Assisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Ronny mengatakan dengan turunnya level ke level 2, objek wisata di Kabupaten Klaten bisa dibuka.
"Klaten masuk ke level 2, objek wisata dan taman boleh dibuka ," kata Ronny.
Hanya saja, lanjut Ronny jumlah pengunjungnya dibatasi. Hanya boleh menerima pengunjung sebesar 25 persen dari total kapasitas tempat wisata.
Kemudian, obyek wisata juga harus sudah menerapkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Rekomendasi 6 Tempat Makan Soto di Solo untuk Sarapan, Ada Soto Triwindu yang Eksis Sejak 1939
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Baca tanpa iklan