TRIBUNTRAVEL.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali dilakukan hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini diikuti dengan pelonggaran aturan.
Satu pelonggaran aturan adalah mengizinkan pusat kebugaran atau fitness center dibuka.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa aturan terkait dengan izin dibukanya pusat kebugaran.
Baca juga: Wisata Setu Babakan di Jakarta Batal Dibuka Selama PPKM Level 3
Baca juga: PPKM DIY Level 3, Wisatawan yang Mau Liburan Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Di mana tempat fitness boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan skrining PeduliLindungi.
"Membuka pusat kebugaran/fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Adapun tempat fitness yang diizinkan buka yakni pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Situasi Pandemi Covid-19 Membaik
Luhut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.
Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen, dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu.
Terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di PPKM Level 2.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama PPKM, Berlaku Mulai 21 September - 4 Oktober 2021
Baca juga: Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Lalu, di level 3 dari 84 kabupaten/kota bertambah menjadi 107 kabupaten/kota, karena masih ada wilayah yang belum mencapai target yang telah ditentukan.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.
"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” ucap Luhut.
Baca tanpa iklan