Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan PPKM Terbaru: Gerai Makanan dan Minuman di Bioskop Boleh Dibuka Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Popcorn, camilan yang kerap ada di bioskop

Terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di PPKM Level 2.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama PPKM, Berlaku Mulai 21 September - 4 Oktober 2021

Ilustrasi PPKM Darurat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Lalu, di level 3 dari 84 kabupaten/kota bertambah menjadi 107 kabupaten/kota, karena masih ada wilayah yang belum mencapai target yang telah ditentukan.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.

"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” ucap Luhut.

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan, penerapan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.

Selanjutnya, akan dilakukan tindakan surveillanceTesting dan Tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

Luhut berujar, terkendalinya pandemi Covid-19 juga mendorong pemulihan ekonomi dan konsumsi yang cepat.

Berdasarkan data survei yang diperoleh dari indeks nilai belanja di Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah mendekati kondisi prapandemi.

Baca juga: PPKM DIY Level 3, Wisatawan yang Mau Liburan Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyesuaian Ketentuan PPKM, Gerai Makanan dan Minuman di Bioskop Sekarang Boleh Buka