TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM berlangsung pada 5-18 Oktober 2021.
Selama perpanjangan PPKM, berbagai kelonggaran terus dilakukan.
Kelonggaran dilakukan seiiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid-19.
Kelonggaran yang dilakukan selama masa perpanjangan PPKM di antaranya memperbolehkan gerai makanan dan minum yang ada di dalam bioskop untuk beroperasi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Tempat Fitness Boleh Dibuka di 6 Wilayah Ini
Baca juga: Wisata Setu Babakan di Jakarta Batal Dibuka Selama PPKM Level 3
"Counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (4/9/2021).
Meskipun gerai makanan dan minuman kini boleh beroperasi, batasan pengunjung bioskop tidak berubah.
Pemerintah masih membatasi kapasitas bioskop maksimal 50 persen di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1-3.
"Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," katanya.
Meskipun sejumlah sektor dilakukan pelonggaran, Luhut meminta masyarakat untuk tidak lengah dan bereuforia.
Karena menurut Luhut kelengahan sekecil apapun akan menyebabkan terjadinya lonjakan kasus.
"Dan pastinya mengulangi pengetatan-pengetatan yang pernah dilakukan dan ini sangat merugikan kita semua," katanya.
Situasi Pandemi Covid-19 Membaik
Luhut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.
Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen, dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu.
Baca tanpa iklan