"Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," kata Kakanwil Kemenkumham Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Overstay dan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Dideportasi Rudenim Denpasar.
Baca tanpa iklan