TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang pesawat dari Indonesia kini sudah diizinkan kembali untuk transit di Singapura.
Seperti diketahui, Singapura sempat memberlakukan larangan transit bagi pelancong dari Indonesia pada 12 Juli 2021 lalu.
Melansir laman The Strait Times, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa pelancong dari Indonesia kini dapat transit di Singapura mulai 22 September 2021 pukul 23.59 waktu setempat.
Kelonggaran pembatasan perjalanan ini seiring dengan membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: 8 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan saat Liburan di Chinatown Singapura
Untuk para pelancong dari Indonesia yang masuk ke Singapura, diwajibkan menjalani tes PCR Covid-19.
Sebelumnya, pelancong juga harus menjalani rapid tes antigen terlebih dahulu pada saat kedatangan.
Meski demikian, para pelancong dari Indonesia masih akan dikenakan aturan pembatasan yang berlaku untuk pengunjung dari negara-negara yang dianggap oleh Singapura memiliki risiko infeksi Covid-19 tertinggi.
Aartinya, mereka harus menjalani karantina 14 hari di fasilitas yang ditunjuk, dan melalui beberapa tes Covid-19.
Kementerian Kesehatan Singapura juga mengatakan bahwa Polandia dan Arab Saudi ditambahkan ke Kategori II mulai pukul 23.59 pada 22 September 2021.
Baca juga: Serunya Jelajah Chinatown, Kawasan Wisata Budaya dan Sejarah di Singapura yang Ramah Muslim
Negara lain dalam kategori ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Republik Korea.
Pelancong yang berangkat dari negara-negara dalam kategori tersebut harus mengikuti tes PCR sebelum keberangkatan dalam waktu 48 jam sebelum penerbangan mereka.
Mereka juga harus kembali menjalani tes PCR pada saat kedatangan.
Para pelancong dari negara-negara itu akan menjalani karantina selama tujuh hari di fasilitas khusus atau di rumah.
Baca juga: Singapura Jadi Destinasi Urban Wellness, Ada 5 Aktivitas Seru untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Namun, mereka akan membutuhkan tes swab Covid-19 pada hari terakhir setelah menjalani karantina.
Revisi aturan untuk Arab Saudi dan Polandia didasarkan pada klasifikasi risiko negara Singapura, yang memiliki empat kategori.
Baca tanpa iklan