Persyaratan naik pesawat lainnya yakni melampirkan hasil tes Corona.
Ada perbedaan aturan tergantung tujuan terbang dan jumlah dosis vaksin yang sudah diterima.
- Kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa-Bali: hasil tes negatif PCR H-2
- Kedatangan atau keberangkatan antar daerah di dalam Jawa-Bali
Baca juga: Viral Penumpang Pesan Berbagai Makanan di Kereta Api, Mi Godog Jawa Dimasak Live oleh Koki
Baca juga: Meski Sudah Divaksin, Penumpang yang Tak Pakai Masker Tetap Dikeluarkan dari Pesawat
3. Wajib Menerapkan Prokes
Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 42/2021, persyaratan naik pesawat selanjutnya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan.
Penumpang diharuskan memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Peraturan Inmendagri PPKM 14-20 September 2021.
Baca tanpa iklan