TRIBUNTRAVEL.COM - Bioskop CGV kembali dibuka untuk memutar film-film pilihan mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi kembali selama masa perpanjangan PPKM Level 3 periode 14-20 September 2021.
Meski begitu, kini syarat masuk bioskop tampak berbeda dari sebelumnya.
Penonton harus menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin saat berkunjung ke bioskop.
Meskipun pengunjung bisa melakukan pembelian tiket langsung di lokasi saat bioskop kembali dibuka.
Baca juga: 5 Kuliner Malam di Jakarta Favorit Wisatawan, Terkenal Enak hingga Legendaris
"Untuk meminimalisir kontak dan meminimalisir penggunaan uang tunai konvensional, CGV menyediakan pembelian tiket online melalui aplikasi CGV, website, ataupun melalui online ticketing partner CGV," kata Public Relations & Corporate Communication CGV, Marsya Gusman kepada Tribunnews, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Rekomendasi 7 Croffle Enak di Semarang, Ada Dear Butter yang Populer di Jakarta
Berikut syarat dan protokol kesehatan yang berlaku di CGV:
- Pengunjung wajib sudah vaksin 2 kali dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Berusia lebih dari 12 Tahun
- Menerapkan Protokol Kesehatan di seluruh area CGV
- Aturan Makan & Minum mengikuti kebijakan Pemerintah Kota setempat
- Maksimal kapasitas 50 persen
Saat bioskop di buka, beragam film favorit yang sudah lama di nanti-nantikan telah bioskop CGV siapkan.
"Film-film yang tayang selama PPKM akan ditampilkan. Sehingga para pengunjung kami tidak perlu khawatir ketinggalan konten film bioskop selama PPKM kemarin," ujar Marsya Gusman.
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Akan Segera Dibuka, Catat Aturan Terbarunya
Mulai dari Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, dan Blackpink: The Movie.
Baca tanpa iklan