Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Gunung di Bogor

Wisata Alam dan Berkemah Gunung Gede Pangrango Dibuka, Ini Syarat Bagi Pendaki

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaki Gunung Gede Pangrango, Selasa (25/8/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Wisata alam dan berkemah di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dibuka untuk umum mulai Kamis (2/9/2021) kemarin.

Kamu yang sudah rindu melakukan pendakian gunung, bisa meluapkan rasa rindu dengan mendaki Gunung Gede Pangrango.

Dibukanya kembali Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ini diumumkan oleh pihak pengelola wisata pendakian melalui akun Instagram @bbtn_gn_gedepangrango.

Baca juga: 5 Curug di Bogor, Pelepas Lelah Setelah Liburan ke Nirvana Valley Resort

"Kabar yang sangat dinantikan oleh seluruh #SobatGepang. Akhirnya kegiatan pendakian, wisata alam dan berkemah dibuka kembali," tulis akun @bbtn_gn_gedepangrango.

Dibukanya kembali wisata alam dan berkemah di Gunung Gede Pangrango ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021.

Pemandangan Gunung Gede Pangrango, dari Sahid Eminence Hotel Convention & Resort Ciloto, Puncak. (KOMPAS.COM/MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA)

Serta Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Nomor: SE.1359 dan SE 1360/BBTNGGP/ Tek.2/ 08/ 2021 tentang Pembukaan Kegiatan Wisata Alam, Berkemah dan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Meski sudah dibuka kembali, pengelola TNGGP membatasi jumlah kunjungan wisatawan yakni hanya 25 persen dari kuota normal.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Villa Khayangan 2021, Tempat Wisata Lengkap di Bogor dengan Pemandangan Memukau

Baca juga: Deretan Tempat Belanja Oleh-oleh di Bogor yang Cocok Dikunjungi Seusai Liburan di Curug Ciherang

Selain itu, ada beberapa syarat yang diberlakukan bagi wisatawan atau pendaki Gunung Gede Pangrango sebagai berikut:

Syarat Bagi Pendaki Gunung Gede Pangrango

1. Seluruh wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

2. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan memperlihatkan hasil atau kartu vaksin (minimal baksinasi dosis pertama)

3. Apabila belum vaksin, diwajibkan membawa hasil test Antigen Covid-19 H-1 atau Test PCR H-2.

Perlu diketahui, jika keadaan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka akan ada penutupan secara situasional sampai batas waktu yang memungkinkan untuk kegiatan wisata alam dan berkemah aman.

Apabila wilayah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor berada pada Level 4 maka kegiatan wisata alam ditutup kembali.

Tonton juga:

Baca juga: Gunung Pancar, Kebun Teh Cianten dan 4 Wisata Gunung di Bogor yang Seru Buat Liburan Akhir Pekan

Baca juga: Taman Safari Bogor Bagi-bagi Voucher F&B Rp 20.000, Begini Cara Mendapatkannya

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar wisata gunung di Bogor, di sini.