TRIBUNTRAVEL.COM - Video seorang selebgram yakni Gebby Vesta yang marah-marah karena gagal terbang sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia diketahui sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (22/7/2021).
Gebby mencak-mencak karena diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby dalam akun Instagramnya @vestabeaute.
Gebby mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.
Baca juga: Viral Video Pesawat Mendarat di Bandara Cristiano Ronaldo dengan Landasan Paling Berbahaya di Dunia
"Jadi sekarang kalau kalian enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini enggak guna, ini engga guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga engga guna," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa untuk mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Iduladha dari 18 sampai 25 Juli 2021, pihaknya menambah aturan bagi pelaku perjalanan.
Penambahan aturan tersebut yakni perjalanan hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak.
"Selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya.
Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.
"Pelaku perjalanan wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," katanya.
Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Medan Berhenti Beroperasi Sementara
Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021, di antaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19.
"Sehingga ini sifatnya penebalan kebijakan," pungkasnya.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II menginformasikan prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya.
-Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Tiket Pesawat Rute Batam-Medan, Berangkat 26 Juli dengan Tarif Mulai Rp 400 Ribuan
Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
-Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:
-Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
-Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 - 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Baca juga: Viral Angkringan Drive Thru di Rembang Akibat Imbas PPKM Darurat, Beli Harus Naik Sepeda Motor
"Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh perugas KKP Kemenkes," ujar Holik Muardi dalam keterangannya.
Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko juga mengatakan hal serupa.
"Petugas KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Video Selebgram Gebby Vesta Gagal Terbang, Satgas Covid-19 Beber Penyebabnya.