2. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% unuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat di Luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Resep Iga Bakar Pedas Manis untuk Sajian Idul Adha, Bahan Sederhana dan Mudah Dibuat
Pembatasan Kegiatan Peribadatan
1. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, wilayah yang menerapkan PPKM Diperketab dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat.
2. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30% untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Libur Idul Adha 2021 Lengkap, Berlaku hingga 25 Juli 2021
Baca tanpa iklan