TRIBUNTRAVEL.COM - Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat.
Satu di antaranya dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Mekanisme penyekatan dilakukan dengan memeriksa protokol kesehatan, dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu dilakukan juga pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan, beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM Darurat yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, Nakes serta emergency.
Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca juga: Viral Video Acara Nikahan di Bus Berjalan saat PPKM Darurat, Disebut Mirip Karya Wisata
Selain jenis-jenis kendaraan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan seperti penerapan prokes dan dokumen yang tidak lengkap akan diputar balik oleh petugas Kepolisian dan TNI kembali ke daerah asal.
Berikut ini daftar titik penyekatan di ruas tol Jasa Marga Grup di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
Daftar titik penyekatan di akses masuk maupun keluar jalan tol ;
Wilayah Jabodetabek
1. Jalan Tol Dalam Kota
Arah Cawang:
1. Off Ramp Slipi
2. Off Ramp Senayan
3. Off Ramp Semanggi
4. Off Ramp Tebet
5. Off Ramp Cawang
Arah Tomang:
6. Off Ramp Slipi
7. Off Ramp Semanggi
8. Off Ramp Kuningan
9. Off Ramp Tebet
2. Jalan Tol Jagorawi
1. Off Ramp Bogor (GT Ciawi 2)
2. Exit GT Bogor 1
3. Exit GT Sentul 1
4. GT Ciawi 1
5. GT Sentul 4
6. GT Sentul Selatan 2
Wilayah Jawa Barat
1. Jalan Tol Jakarta -Cikampek
Baca tanpa iklan