Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Lion Air Group

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) kembali mengeluarkan syarat penerbangan domestik terbaru di masa PPKM darurat.

Syarat ini berlaku selama PPKM Darurat mulai 13-20 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @lionairgroup, Kamis (15/7/2021) berikut syarat perjalanan udara yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group selama PPKM Darurat.

Baca juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Lewat Shopee? Ini Syarat dan Ketentuannya

Pesawat Lion Air (Instagram.com/@lionairgroup)

1. Rute dari dan Tujuan Jawa-Bali

- Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Mengisi e-HAC

2. Rute dari dan Tujuan Sumatera Utara

- Calon penumpang wajib tes PCR (2x24 jam)

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

3. Rute dari dan tujuan Kepulauan Riau

- Wajib tes PCR (2x24 jam)

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

4. Rute dari dan tujuan Nusa Tenggara Barat

Halaman
1234