TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) kembali mengeluarkan syarat penerbangan domestik terbaru di masa PPKM darurat.
Syarat ini berlaku selama PPKM Darurat mulai 13-20 Juli 2021.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @lionairgroup, Kamis (15/7/2021) berikut syarat perjalanan udara yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group selama PPKM Darurat.
Baca juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Lewat Shopee? Ini Syarat dan Ketentuannya
1. Rute dari dan Tujuan Jawa-Bali
- Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Mengisi e-HAC
2. Rute dari dan Tujuan Sumatera Utara
- Calon penumpang wajib tes PCR (2x24 jam)
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
3. Rute dari dan tujuan Kepulauan Riau
- Wajib tes PCR (2x24 jam)
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
4. Rute dari dan tujuan Nusa Tenggara Barat
Baca tanpa iklan