Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat milik maskapai penerbangan Citilink

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

- Surat Edaran Kementerian Perhubungan 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Berikut ketentuan penerbangan yang berlaku di sejumlah wilayah Indonesia:

1. Penerbangan keberangkatan dan tujuan Kalimantan Tengah, kunjungi laman ini.

2. Penerbangan tujuan Bali, kunjungi laman ini.

Persyaratan tambahan:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode yang diterbitkan Fasilitas Kesehatan terkait.

Baca juga: Maskapai Lufthansa Tak Lagi Gunakan Sapaan Ladies and Gentleman, Ini Gantinya

3. Penerbangan keberangkatan dan tujuan Sulawesi utara, kunjungi laman ini.

Persyaratan tambahan untuk penerbangan dari dan ke Sulawesi Utara:

- Penumpang wajib menunjukkan dokumen hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama (minimal vaksin dosis 1).

4. Penerbangan tujuan Sulawesi Selatan, kunjungi laman ini.

5. Penerbangan keberangkatan dan tujuan Balikpapan, kunjungi laman ini.

6. Penerbangan tujuan Kupang, kunjungi laman ini.

7. Penerbangan tujuan Kepulauan Riau, kunjungi laman ini.

8. Penerbangan tujuan Sorong, kunjungi.

Baca juga: Sejumlah Maskapai Beri Vaksin Gratis Buat Penumpang, Garuda Indonesia hingga Lion Air

Baca juga: 6 Fakta Menarik Super Air Jet, Maskapai Baru yang Akan Beroperasi di Indonesia

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.