"Hukuman lewat media sosial jauh lebih kejam, tapi kami akan tetap panggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasinya," lanjutnya.
Sebelumnya, bunga edelweis viral di media sosial karena aktris Aurel Hermansyah mengunggah foto sambil menggenggam bunga abadi tersebut.
Istri Atta Halilintar itu berfoto dengan sang suami dengan latar Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Tradisi Unik Masyarakat Lombok untuk Jaga Kelestarian Gunung Rinjani
Menanggapi hal ini, Atta Halilintar berdalih dirinya hanya berniat membantu penjual bunga yang memohon untuk dibeli dagangannya.
"Jadi itu ada orang jual bunga 'pak tolong bantu saya, bantu saya' gitu," ucap Atta Halilintar saat ditemui Tribunnews.com di kawasan Sarinah Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Fiersa Besari Masuk dalam Daftar Blacklist TN Gunung Rinjani, Ini Penyebabnya
Atta mengatakan saat itu dirinya hanya berniat untuk membantu pedagang tersebut karena mengeluh belum makan.
Edelweiss merupakan satu jenis bunga yang dilarang untuk dipetik karena berada di wilayah konservasi.
Larangan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi.
Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca tanpa iklan