TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menawarkan fasilitas layanan vaksin Covid-19.
Layanan vaksin Covid-19 ini disediakan bagi para penumpang Garuda Indonesia yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Selain memberi kemudahan para penumpang dalam melengkapi syarat perjalanan udara, layanan vaksin Covid-19 juga merupakan upaya Garuda Indonesia dalam mendukung program vaksinasi Pemerintah Indonesia guna menekan laju angka resiko infeksi Covid-19.
Baca juga: PT KAI Buka Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun, Berikut Syarat dan Daftar Lokasinya
Layanan vaksin Covid-19 Garuda Indonesia disediakan mulaiĀ 30 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Vaksin yang diberikan yakni Sinovac-CoronaVac yang tersedia untuk dosis pertama dan kedua (dosis kedua diberikan minimal 28 hari setelah menerima vaksin dosis pertama).
Bagi para penumpang Garuda Indonesia yang ingin mendapatkan layanan vaksin Covid-19, dapat mengakses area Customer Service Garuda Indonesia Terminal 3 Keberangkatan Domestik.
Layanan vaksin Covid-19 diberikan setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Dilansir dari Garuda Indonesia, Senin (5/7/2021), berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Secara Online dengan Mudah
Baca juga: Penumpang Pinjam Sendok untuk Bayinya, Pramugari Sebut Alat Makan Hanya untuk Penumpang Kelas Bisnis
Persyaratan dan Kriteria Peserta Vaksin
1. Penumpang Garuda Indonesia
2. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 12 tahun ke atas
3. Harus memiliki tiket penerbangan dengan keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta di hari yang sama saat pendaftaran
4. Belum melakukan check-in untuk penerbangannya pada saat pendaftaran vaksin
5. Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
6. Bagi peserta yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua harus sudah berjarak minimal 28 hari dari vaksinasi dosis pertama
Baca tanpa iklan