TRIBUNTRAVEL.COM - Kartu vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.
Sejumlah transportasi umum pun mewajibkan penumpangnya untuk membawa dan menunjukan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis 1.
Baik transportasi umum bus, pesawat maupun kereta api selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Bagi traveler yang terpaksa harus melakukan perjalanan jauh dan ingin mencetak kartu vaksin Covid-19, begini caranya.
Ada tiga cara cetak kartu vaksin Covid-19 yang bisa traveler lakukan, di antaranya melalui SMS, aplikasi PeduliLindungi dan situs PeduliLindungi.
Dilansir dari Tribun Jateng, berikut cara cetak kartu vaksin Covid-19 dengan mudah:
1. Melalui SMS
Traveler yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, akan memperoleh SMS dari nomor 1199.
SMS tersebut menyatakan jika traveler telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.
Terdapat identitas berupa nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.
Selain itu, tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.
Sertifikat vaksin Covid-19 dapat didownload dan dicetak dengan mengakses link tersebut di HP.
2. Aplikasi PeduliLindungi
Berikutnya traveler juga bisa mencetak kartu vaksin Covid-19 dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Baca tanpa iklan