Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Uji Kesehatan Terbaru Penumpang Lion Air Group untuk Penerbangan Domestik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air, Kamis (9/7/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) menyampaikan informasi terbaru terkait syarat dan ketentuan penerbangannya.

Syarat dan ketentuan terbaru Lion Air Group ini berlaku pada periode 29 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan,
keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Melansir rilis resmi Lion Air Group, penumpang diimbau untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pemerintah provinsi atau pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja dari Lion Air, Batik Air dan Citilink, Tarif Mulai Rp 351 Ribuan

Guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia, para calon penumpang harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Kategori dewasa

Tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM
atau lainnya

2. Kategori anak-anak dan balita

Bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Ilustrasi maskapai Lion Air (Instagram/ @lionairgroup)

Syarat Uji Kesehatan Lion Air Group

Berikut syarat uji kesehatan Lion Air Group untuk rute domestik:

1. Kalimantan Barat

• Berlaku penerbangan dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang dan Putussibau.

• Calon penumpang harus menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

• Mengisi e-HAC

Baca juga: Lion Air Group Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Pertama di Jambi, Simak Lokasi dan Tarifnya

Baca juga: 5 Maskapai Ini Sediakan Layanan Gratis Rapid Test Antigen, Garuda Indonesia hingga Lion Air

2. Kalimantan Tengah

• Berlaku penerbangan dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit dan Muara Teweh.

• Calon penumpang harus menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

• Mengisi e-HAC

3. Bali

• Berlaku penerbangan dengan tujuan Denpasar.

• Calon penumpang harus menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Mengisi e-HAC

4. Nusa Tenggara Timur

• Berlaku penerbangan dengan tujuan Kupang.

• Calon penumpang harus menyertakan hasil tes RT-PCR/ Antigen/ GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

• Mengisi e-HAC

5. Papua

• Berlaku penerbangan dengan tujuan Merauke.

• Calon penumpang harus menyertakan hasil tes RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo dari Lion Air, Batik Air dan Citilink, Mulai Rp 1 Jutaan

6. Rute domestik tujuan lainnya

Selain kota yang telah disebutkan di atas, para calon penumpang wajib menyertakan:

• Hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam; atau

• Hasil tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam; atau

• Hasil tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

• Mengisi e-HAC

Catatan:

1. Penumpang dengan usia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan

2. Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama.

Baca juga: Begini Tanggapan Lion Air Terkait Penerbangan Rute Wuhan-Jakarta

Baca juga: Beli Tiket Lion Air Group di Traveloka, Dapatkan Rapid Test Antigen Gratis

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.