TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali rencananya akan menerapkan syarat baru untuk masuk wilayah Bali bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), mulai hari ini Rabu (30/6/2021).
Syarat masuk Bali tersebut berlaku bagi PPDN yang akan masuk ke Bali baik menggunakan transportasi udara, darat maupun laut.
Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 8 Tahun 2021, dirangkum TribunTravel berikut sejumlah syarat masuk Bali terbaru:
Perjalanan Udara
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Terbang ke Bali Kini Wajib Tes Swab PCR, Genose Sudah Tidak Berlaku
Untuk hasil negatif Rapid Test Antigen sudah tidak berlaku lagi bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara.
Selain itu, pengguna transportasi udara juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen.
Perjalanan Darat dan Laut
Bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk memastikan keaslian dan keakuratan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode.
Sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan transportasi darat, laut, angkutan penyeberangan, kendaraan penumpang pribadi dan logistik diperbolehkan menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
40 Persen Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan
Sehari menjelang pemberlakuan syarat baru masuk Bali terpantau kedatangan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak begitu ramai.
Bahkan menurut informasi banyak maskapai yang membatalkan penerbangannya ke Bali hari ini, hal tersebut pun dibenarkan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selaku pengelola.
"Untuk planning flight hari ini memang sudah ada yang cancel untuk jumlahnya tidak tahu pasti, tapi planning flight yang cancel kurang lebih mencapai 40 persen" ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Selasa (29/6/2021), dilansir dari Tribun Bali.
Baca tanpa iklan