1. Membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
2. Membatasi jam kunjungan Museum pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk Gedung Pertunjukan dan Gedung Pelatihan Seni Budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
3. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi.
4. Menyediakan alat pengukur suhu.
5. Menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer.
6. Mengatur jarak antar pengunjung.
7. Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan strelisasi.
8. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19.
9. Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang.
10. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 agar dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektan.
Baca juga: 6 Tempat Makan Timlo di Solo yang Terkenal Enak, Cocok Disantap saat Sarapan Pagi
Destinasi Wisata Budaya yang Buka
Berikut sejumlah destinasi wisata budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan beroperasi selama PPKM Mikro:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
Baca tanpa iklan